Kamis, 21 Maret 2013

KPK Tak Kunjung Jadwalkan Periksa Andi Mallarangeng

Korek 5 Direktur Perusahaan Sebagai Saksi


ANDI MALLARANGENG
RMOL.Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kemarin, KPK memanggil enam saksi untuk pengem­ba­ngan kasus tersebut. Lima saksi di­antaranya menjabat sebagai di­rek­tur perusahaan. Mereka ada­lah Direktur PT Permata Nusa Pratama (PNP) Mashuri, Di­rektur PT Sinar Surya Alumindo (SSA) Eli­hento, Direktur PT Brema Bra­ta (BB) Roes Ediarto, Direk­tur PT Pratama Widya (PW) Rus­miati Wisala dan Di­rektur PT Ka­pel Jaya (KJ) Gesit Riota Ar­if­i­yan­to. KPK juga memanggil staf PT Adhi Karya, Sutrisno.

Mereka dipanggil untuk di­pe­riksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Alfian Mallarangeng (AAM), bekas Menpora dan ter­sangka Deddy Kusdinar (DK), be­kas Kabiro Perencanaan Ke­menterian Pemuda dan Olahraga. KPK ingin mendalami peran para tersangka itu.

Dari enam saksi yang dipang­gil, hanya satu yang tidak me­me­nuhi panggilan KPK, yaitu Roes Ediarto. “Khusus untuk Roes Edi­ar­to, dia memberikan kon­fir­masi berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo. 

Sebagai catatan, Mashuri bu­kan pertama kali dimintai ke­te­ra­ngan sebagai saksi kasus Ham­balang. Pekan lalu, dia juga di­periksa penyidik KPK.

Sementara itu, perusahaan tem­pat para saksi tersebut bekerja, bergerak di berbagai bidang. PT Permata Nusa Pratama bergerak dalam bidang karbon. PT Sinar Surya Alumindo bergerak di bi­dang pemasangan alumunium dan kaca gedung. PT Brema Brata bergerak di bidang supplier. PT Pratama Widya bergerak di bidang jasa konsultasi dan kon­traktor khusus geoteknik. PT Ka­pel Jaya bergerak di bidang jasa instalasi listrik.

Pada pekan sebelumnya, KPK juga memeriksa beberapa direk­tur perusahaan sebagai saksi ka­sus Hambalang. Mereka adalah Indiyarti (PT Davitama Kreasi), Afrizal Linin (PT Saritama Dhar­ma Buana), Amin Yacob (PT Kha­risma Adhitama Sejati), Bam­bang Dwi Priono (PT Iris Centra Cipta). Empat perusahaan tersebut bergerak di bidang ad­vertising dan konstruksi.

Menurut Johan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk me­ngembangkan kasus ini. Getol memanggil dan memeriksa para saksi, KPK tak kunjung men­jadwalkan pemerik­saan terhadap tersangka Andi Alfian Mal­la­rangeng. “Sampai hari ini, jadwal pemeriksaan AAM belum ada,” kata Johan.

Dia membantah bahwa belum dipanggilnya bekas Jubir Pre­si­den itu, karena KPK masih me­n­cari bukti. Menurut dia, setiap orang yang sudah ditetapkan se­bagai tersangka, berarti KPK su­dah memegang dua alat bukti. Johan juga membantah bahwa KPK tebang pilih karena tidak menahan Andi.

Menurutnya, setiap tersangka da­lam proses hukum yang di­jalani di KPK, pasti akan ditahan. Hanya, kata dia, waktunya ter­gantung kebutuhan penyidikan. “Kapan waktu penahanan ter­sang­ka bisa berbeda-beda. Bukan karena KPK tebang pilih, tapi untuk kepentingan penyidikan. Pe­nyidiklah yang tahu kapan seorang tersangka ditahan atau tidak,” katanya.

Johan menambahkan, be­r­da­sar­kan kebutuhan penyidikan pula, penyidik menentukan mana yang terlebih dahulu akan dipe­riksa. “Apakah para saksi dahulu baru kemudian tersangka, atau se­baliknya. Yang jelas, setiap ka­sus itu berbeda,” ujarnya. 

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang pada Agustus 2011. Setidaknya, ada dua peristiwa terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang. Per­tama, pada pro­ses penerbitan ser­tifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek Ham­balang yang dilakukan se­cara multi­years. Kedua, pe­nga­daan proyek Hambalang di­ta­nga­ni kerjasama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Untuk mengembangkan kasus ini, KPK telah memeriksa se­kitar 70 saksi, antara lain bekas Kepala Badan Pertanahan Na­sional (BPN) Joyo Winoto, ang­gota Ko­misi II DPR Ignatius Mulyono, Sekretaris Departe­men Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demok­rat Munadi Her­lambang, Men­pora Andi Malla­rangeng, istri Ke­tua Umum Par­tai Demokrat Anas Urbaningrum Athiyya Laila.

KPK juga mencegah beberapa pengusaha ke luar negeri. Me­reka adalah Direktur Ceria­jasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Di­rektur Yodha Karya Yudi Wah­­yono, Di­rektur CV Rifa Medika Lisa Lu­ki­­tawati dan Andi Zul­karnain Mal­larangeng alias Choel Mal­la­ra­ngeng, adik Andi Ma­llarangeng.

Reka Ulang
Menyusun Konstruksi Kasus Hambalang

Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyelidiki kasus Hamba­lang pada Agustus 2011. Se­ti­dak­nya, ada dua peristiwa terindikasi ko­rupsi dalam proyek Hambalang.

Pertama, proses penerbitan ser­tifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan se­cara multiyears. Dalam pe­nyi­dikan kasus tersebut, KPK masih memfokuskan pengusutan me­gaproyek Hambalang pada pengadaannya.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pengadaan proyek dengan total anggaran Rp 1,07 tri­liun pada 2010 itu, menjadi ba­gian dari konstruksi pengusutan kasus tersebut oleh tim pe­nye­li­dik. “Kasus ini cukup luas, pe­ngadaan proyek menjadi salah satu bagian dari pengusutan pro­yek Hambalang,” kata Zu­l­kar­nain, Mei tahun lalu.

Dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek ini, sebe­lum­nya sudah ditengarai tim pe­nye­lidik KPK. Zulkarnain m­e­nga­ta­kan, KPK menemukan pe­nyim­pangan, antara lain pada su­b­kon­trak proyek.

Menurut dia, dalam pelak­sa­na­annya banyak yang ti­dak berjalan secara normal, mi­sal­nya sub­kon­trak yang dila­ku­kan PT Dutasari Citralaras ke­pa­da perusahaan lain dalam proyek itu.

Karena itu, menurutnya, du­ga­an pelbagai penyimpangan dalam proyek yang berlokasi di Bogor itu harus disusun dalam sebuah konstruksi kasus. Tujuannya un­tuk mengetahui detail dugaan ke­terlibatan pihak yang paling ber­tanggung jawab dalam kasus itu.

Dalam pengusutan kasus ter­sebut, KPK antara lain telah me­meriksa Direktur Utama PT Me­ta­phora Solusi Global Asep Wi­bo­wo dan Kepala Divisi Ke­ua­ngan Adhi Karya Anis Anjayani yang kediamannya digeledah penyidik, beberapa waktu lalu, se­bagai saksi.

Asep Wibowo di­pe­riksa seba­gai saksi untuk ter­sangka Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dan Dedy Kusdinar (DK).

PT Global adalah perusahaan yang mendapatkan subkontrak pembangunan Komplek Pusat Olahraga Hambalang dari PT Adhi Karya. Sedangkan Me­ta­phora adalah perusahaan kon­sultan jasa perencanaan.

Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil terpidana kasus Wis­ma Atlet Muhammad Nazaruddin sebagai saksi kasus tersebut. Se­te­lah pemeriksaan, Nazar me­nga­ku heran pengusutan kasus Ham­balang oleh KPK masih berkutat di pemeriksaan saksi.

Padahal, menurut bekas bendahara umum Partai Demokrat ini, bukti-bukti yang sudah dia serahkan ke KPK sudah cukup glambang untuk me­nyeret tersangka baru.

KPK juga memanggil tiga sak­si lain. Mereka adalah PNS Ke­menpora Alman Hudri, Di­rektur Utama PT Assa Nusa Indo­nesia Saul Paulus David Nelwan, dan Direktur Teknik Dan Ope­rasional PT Biro Insinyur Exacta Sonny Anjangsono.

Menurut Kepala Biro Hu­bu­ngan Masyarakat KPK Johan Budi Sapto Prabowo, keterangan dan berkas yang diungkapkan Na­zaruddin menjadi bahan untuk pengembangan kasus Hamb­a­lang. Namun, itu semua perlu di­validasi apakah bernilai benar atau tidak.

“Semua keterangan ti­dak di­abaikan. Tapi perlu validasi untuk menjadi sebuah alat bukti,” kata­nya Johan juga membantah bah­wa KPK sengaja melokalisir ka­sus Hambalang. “Tunggu saja pro­ses masih berjalan,” ujarnya.

Pada Senin (28/1) lalu, KPK juga memeriksa anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir. Menurut Johan, pemeriksaan tersebut un­tuk mendalami proses perubahan anggaran Hambalang dari single years menjadi multi years.

Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung, nilai kerugian negara dalam kasus Hambalang  tahun anggaran 2010-2012 se­be­sar Rp 243,6 miliar.

Kasus Hambalang Diperhatikan Publik
Otong Abdurrahman, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Otong Abdurrahman berharap Komisi Pemberantasan Ko­rupsi profesional mengusut ka­sus korupsi Hambalang.

Otong mengingatkan KPK agar semua yang terlibat kasus tersebut bisa diseret ke Penga­di­lan Tipikor. Baik dari pihak eksekutif, pihak pengembang maupun dari pihak legislatif jika memang ditemukan pe­lang­garan dalam proses pe­ngang­garan dari single years men­jadi multi years.

“KPK di­pe­rintahkan undang undang un­tuk menelusuri se­tiap informasi. KPK wajib me­ngungkap siapa saja yang ter­libat kasus itu,” kata politisi PKB ini, kemarin.

Apalagi, lanjutnya, perkara yang menjerat bekas Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Al­fian Mallarangeng (AAM) se­bagai tersangka ini, adalah ka­sus yang menyita perhatian pub­lik. Sebab itu, KPK harus bisa membuktikan bahwa ki­nerjanya dalam penyidikan mem­buahkan hasil yang op­ti­mal. “Ini merupakan persoalan kita bersama. Sebab itu, kita du­kung terus apa yang dilakukan KPK,” ucapnya.

Mengenai kesan bahwa pe­nyi­dikan kasus Hambalang lam­ban, Otong menyatakan, hal tersebut merupakan strategi pe­nyidikan KPK. Kata dia, KPK tidak bisa sembarangan dan harus teliti mengusut sebuah ka­sus. Selain itu, keterbatasan jum­lah penyidik KPK juga bisa menjadi hambatan untuk me­nuntaskan sebuah kasus. Meski begitu, ia menilai, ki­nerja KPK da­lam mengusut ka­sus ini su­dah on the track. “Pe­meriksaan tentu butuh waktu,” ujarnya.

Mengenai KPK yang tak kunjung memanggil tersangka Andi Malarangeng, Otong me­nyebut hal itu pun hanya soal waktu. “Kita hargai cara ker­ja KPK, tentu ada prioritas. Bisa saja saksi-saksi dulu yang di­periksa. Jika KPK merasa su­dah waktunya memanggil AAM, pasti akan dipanggil. Bahkan, bisa ditahan,” katanya.

Terkait sejumlah pihak yang mendesak agar segera dite­tap­kan tersangka baru kasus ter­se­but, Otong meminta KPK tetap bersandar pada alat bukti. “Jika alat bukti belum mencukupi, ja­ngan terburu-buru menetapkan tersangka baru,” ingatnya.

Banyak Saksi Mesti Diperiksa
Alex Sato Bya, Bekas Jamdatun

Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya me­nilai, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berupaya mak­simal dalam mengusut kasus korupsi proyek Hambalang.

Menurut dia, KPK sampai se­karang belum melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan ka­rena harus meminta ketera­ngan dari banyak saksi.

“Sak­si­nya banyak. Itu harus di­kro­scek. Sampai saat ini ka­sus tersebut masih berjalan, ten­tu perlu pendalaman. Se­per­tinya lama, padahal tidak,” kata Alex, kemarin.

Alex mengatakan, dalam penyidikan tersebut, KPK perlu melakukan pemberkasan se­ca­ra rinci dan teliti. “Jika ada pe­nye­rahan uang, uang tersebut di­kirim oleh siapa, meng­gu­na­kan wadah apa dan dikirim ke siapa,” bebernya.

Sehingga, kata dia, wajar saja pemeriksaan saksi sampai dilakukan berulang kali.

Soalnya, untuk mengroscek berbagai keterangan. Selain itu, menurut Alex, pengusutan ka­sus Hambalang terkesan lambat karena KPK terus me­ngu­m­pulkan alat bukti, sehingga saat dilimpahkan ke penuntutan, berkas tidak mempunyai titik celah.

“Yang pasti, KPK tidak akan melimpahkan berkas ke pe­nuntutan kecuali sudah se­m­purna,” ucapnya.

Alex menduga, KPK akan menyeret banyak pihak. Sebab itu, kata dia, selain proses pe­ngadaan barang dan jasa dalam pembangunan proyek Ham­ba­lang, KPK juga memeriksa pro­ses pembebasan tanah. Ter­ma­suk pihak legislatif dalam pro­ses penganggaran yang berubah dari single years men­jadi multi years.

“Tentu KPK juga akan me­ne­lusuri, adakah keterlibatan po­litisi Senayan yang begitu ce­pat mencabut tanda bintang da­lam proyek Hambalang,” ucapnya.

Mengenai belum diperik­sa­nya tersangka Andi Alfian Mallarangeng, Alex menilai hal tersebut merupakan strategi pe­nyidikan. Menurutnya, ka­rena sudah memegang alat bukti, KPK tidak khawatir pihak AAM akan melakukan perla­wanan. [Harian Rakyat Merdeka]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More