SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Siswati (42) dan suaminya Kodir (47), warga Surabaya bersusah payah untuk memiliki Rumah di Kecamatan Sedati Sidoarjo dengan cara kredit pada PT Bank Mega Tbk Cabang Kembang Jepun melalui program KPR (Kredit Pemilikan Rumah), kini harus menunggu hasil lelang yang akan berlangsung pada hari Kamis (14/03), jam 10.00 WIB.
Minggu, 10 Maret 2013
PT Bank Mega Tbk “KEJAM” Terhadap Nasabah
Siswati dan keluarga sangat terpukul sekali dengan Pengumuman Lelang oleh PT Bank Mega Tbk yang ditempelkan pada tembok rumahnya (terlihat oleh semua orang.red) dan mengakibatkan mereka (keluaraga Siswati.red) malu karena merasa tercemar namanya, tidak nyaman lagi dirumah, juga rasa was-was atau gelisah, ketakutan karena mau tinggal dimana jika dillelang dan hak-hak sebagai konsumen diabaikan setelah kewajiban dilakukan.
Awal kejadian, bisnis yang digeluti oleh Siswati dan Kodir ini sangatlah maju bahkan sempat telur asin yang diprosesnya mendapat pesanan dari luar pulau dengan cara konsinyasi (titip), namun apa mau dikata akhirnya berpuluh-puluh juta melayang begitu saja karena tanpa dibayar. Hal inilah yang membuat Pasutri tersebut menjadi pusing karena harus membayar angsuran rumah yang sudah terlambat 5 (lima) bulan dan dia akui tak pernah menginginkan hal ini terjadi.
Menurut Kodir, suami Siswati mengatakan, “Kami berdua tak pernah menyerah oleh cuaca dan selalu berusaha bangkit dari keterpurukan, alhamdulillah mendapat rejeki sebesar Rp 2 juta yang bisa untuk membayar angsuran senilai Rp 1.517.501 lewat rekening Bank Mega atas nama Siswati. Kami amat sangat shock ketika rumah ditempeliPENGUMUMAN LELANG, padahal kami sudah membayar angsuran lewat rekening, dan bahkan telah didebet oleh pihak PT Bank Mega Tbk, “ katanya pada extremmepoint.com dirumah Sidoarjo. Minggu (10/03). 13.00 WIB.
Dia menambahkan, “Adapun Pengumuman Lelang tersebut dibuat oleh PT Bank Mega Tbk di Sidoarjo tertanggal 28 Februari 2013, yang menyatakan dengan Judul PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN, berisi : 1, 2 sedangkan nomor 3. An. Siswati berupa Satu paket tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut dalam SHM Nomor 2809 luas 51 m2 dan SHM Nomor 2810 luas 33 m2 keduanya atas nama Nyonya Siswati terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Harga Limit Rp 100 juta Uang Jaminan Rp 80 juta. Pelaksanaaan lelang Hari Kamis, tanggal 14 Maret 2013 pukul 10.00 WIB bertempat di KPKNL Sidoarjo Jalan Erlangga Nomor 161 Sidoarjo............................... ,” tambahnya dengan kecewa sambil menunjukkan pengumuman lelang pada selembar kertas.
Ditempat yang sama menurut Siswati, nasabah/konsumen mengatakan, “Pihak Bank Mega yang sudah mendebet uang tabungan saya direkening, bahkan dari saldo total yang ada sejumlah Rp 2.812.430,57 tersebut hanya disisakan Rp 90.000 dan juga pendebetan tersebut terjadi dua kali,” katanya.
Ketika extremmepoint.com akan konfirmasi pada Kepala Cabang PT Bank Mega Tbk, dan ditemui Security (Satpam) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Ini hari Minggu mas, kan libur, datang saja besok agak pagi,” ujarnya dengan sopan.
Tempat terpisah, menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Upaya hukum penyelesaian kredit bermasalah ini layak untuk melalui jalur Non Litigasi karena tidak mengarah pada kerugian Negara dan pihak nasabah atau konsumen masih koorperatif,” katanya pada extremmepoint.com di Resto Marlioboro Surabaya.
Masih Suro, menambahkan, “Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/12/BPP tanggal 28 Februari 1991, bahwa dalam usaha mengatasi kredit bermasalah, pihak bank dapat melakukan beberapa tindakan penyelamatan sebagai berikut :
1. Rescheduling (Penjadwalan Kembali)
Rescheduling merupakan upaya pertama dari pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikan kepada debitor. Cara ini dilakukan jika ternyata pihak debitor (berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan yang dilakukan account officer bank) tidak mampu untuk memenuhi kewajiban dalam hal pembayaran kembali angsuran pokok maupun bunga kredit. Rescheduling adalah penjadwalan kembali sebagian atau seluruh kewajiban debitor. Hal tersebut disesuaikan dengan proyeksi arus kas yang bersumber dari kemampuan usaha debitor yang sedang mengalami kesulitan. Penjadwalan tersebut bisa berbentuk : a. Memperpanjang jangka waktu kredit, b. Jangka waktu angsuran, misalnya semula angsuran ditetapkan setiap 3 bulan kemudian menjadi 6 bulan, c. Menurunkan jumlah untuk setiap angsuran yang mengakibatkan perpanjangan jangka kredit.
2. Reconditioning, merupakan usaha pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikannya dengan cara mengubah sebagian atau seluruh kondisi (persyaratan) yang semula disepakati bersama pihak debitor dan bank yang kemudian dituangkan dalam perjanjian kredit. Perubahan kondisi kredit dibuat dengan memperhatikan masalah-masalah yang dihadapi oleh debitor dalam pelaksanaan proyek atau bisnisnya.
3. Recstructing, Surowijoyo mendefinisikan reksrtukturisasi yaitu usaha penyelamatan kredit yang terpaksa harus dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit,” tukasnya dengan sopan.
Perlu diketahui PT Bank Mega Tbk lagi mengajukan Kasasi karena tersandung kasus berupa Pembobolan Deposito Berjangka milik PT Elnusa yang terjadi di Bank Mega senilai Rp 111 milyar, yakni Kepala Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Itman Harry Basuki, dan Komisaris Utama PT Harvestindo Asset Management Ivan CH Litha. Meskipun belum ada keputusan yang incraht (tetap) namun melihat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor : 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang sependapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar serta memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini dapat memmberikan image kepada masyarakat bahwa bank ini rawan masalah. BERSAMBUNG........................ (RW)
0 komentar:
Posting Komentar