Jumat, 22 Maret 2019

AKSI DAMAI DEMI PILPRES DAN PILEG JUJUR DAN ADIL.

AKSI DAMAI DEMI PILPRES DAN PILEG JUJUR DAN ADIL.

KARENA SUDAH TERBUKTI PRESIDEN PETAHANA JOKO WIDODO TELAH BANYAK MELAKUKAN ABUSE OF POWER DEMI MEMENANGKAN PILPRES 2019.

Maka,

MAJELIS PERJUANGAN RAKYAT SEMESTA (MPRS) MENUNTUT CALON PRESIDEN  PETAHANA JOKO WIDODO CUTI HINGGA PRESIDEN TERPILIH DILANTIK.

ATAU MUNDUR DENGAN TERHORMAT.

ATAU DIMUNDURKAN DENGAN TIDAK TERHORMAT.

AGAR TIDAK MELAKUKAN PENYALAH GUNAAN JABATAN LEBIH LANJUT.

Aksi -Insya Allah- direncanakan pada,
Hari/tanggal : RABU, 27 Maret 2019.
 Jam : 13.00 / selesai.
 Tempat : KPU RI, jl. Imam Bonjol, Jakpus.
 Tikum : MASJID SUNDA KELAPA (ZUHUR BERJAMAAH)

Kepada yang saya hormati dan cintai, SAUDARA SEPERJUANGAN, PARA AKTIVIS, TOKOH2 AGAMA, TOKOH2 NASIONAL, TOKOH2 POLITIK, SAUDARA SEBANGSA DAN SETANAH AIR.

Sehubungan dengan perkembangan politik yang sangat memprihatinkan, dimana Bangsa
Indonesia sedang menghadapi Pesta Demokrasi yang sangat menentukan nasib NEGARA
BERJULUK “ ZAMRUT KHATULISTIWA INI". Sementara telah terlihat gambaran tidak
menyenangkan, yaitu persaingan tidak sehat dan menyebar aroma kekerasan siapapun paslon
yang dikalahkan.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa rakyat tidak lagi mempercayai KPU dan Aparatur Pemerintah dapat berlaku Jujur dan adil.

Sepatutnya calon Presiden Petahana harus mengundurkan diri dari jabatan Presiden
Republik Indonesia, atau cuti. Hal ini dilakukan demi
menghindari penyalah gunaan wewenang jabatan, untuk memuluskan jalannya
pemenangan Petahana dalam Pilpres.

Peraturan ini termaktub dalam  UU RI no. 42 tahun 2008 pasal 6
tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi pasca diganti oleh UU no 7 tahun 2017 peraturan tersebut dihapus, serta tidak disinggung sama sekali, bahwa Capres atau Cawapres Petahana HARUS MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATANNYA. Dan untuk penggantinya diterbitkan PKPU no. 23 tahun 2018 pasal 61. Tetapi kalimat Presiden Petahana harus mengundurkan diri dari jabatan Presiden Republik Indonesia diganti dengan Presiden dan wakil Presiden Petahana WAJIB CUTI.

Maka berdasar PKPU no. 23 tahun 2018, pasal 61 ini, MPRS MENUNTUT CAPRES PETAHANA HARUS MENJALANI CUTI, HINGGA DILAKSANAKAN PELANTIKAN PRESIDEN TERPILIH KELAK,

Atau sebagaimana pernah dilakukan SBY, mengundurkan diri dari jabatan Presiden pada saat beliau menjadi CAPRES PETAHANA. Juga seperti yang dilakukan Cawapres Paslon 02 -dengan jantan- mengundurkan diri dari WAGUB JAKARTA, ketika menjadi CAWAPRES PASLON 02. Maka langkah terbaik adalah PRESIDEN PETAHANA JOKO WIDODO MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SECARA JANTAN DAN TERHORMAT.

Demikianlah tuntutan tunggal ini diharap dapat
memperkecil kemungkinan terjadi kecurangan pada PILPRES DAN PILEG tahun 2019, sehingga tercipta PEMILU YANG JUJUR, ADIL DAN DAMAI, SEKALIGUS MENCEGAH TERJADI KERUSUHAN.

Semoga Allah memberi pertolongan kepada Bangsa Indonesia.

MAJELIS PERJUANGAN RAKYAT SEMESTA (MPRS)

 NUR HIDAYAT ASSEGAF
(KETUA UMUM)

SRI AISYAH Y
(SEKRETARIS UMUM)

Bagi yg berkenan gabung hubungi

SRI AISYAH (0812 9788 4838)

A. Basit (0812 9129 3749).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More