SEPERSUSUAN TERHITUNG MAHRAM
Luthfi Bashori
Mengetahui struktul mahram dalam keluarga sangatlah penting. Mahram menurut madzhab Syafi’i yang dianut oleh umat Islam Indonesia, adalah orang-orang yang tidak membatalkan wudhu bila bersentuhan dan haram menikahinya.
St. Aisyah RA mengatakan, Nabi Muhammad SAW besabda, “Haram menikah karena sesusuan, semua yang diharamkan karena sekandungan.” (HR. Muslim).
Ada tujuh orang mahram dari sebab nasab (keturunan).
• Ibu, ibunya ibu, dan ibu dari bapak sampai garis keturunan ke atas, dan seterusnya.
• Anak, cucu, dan keturunan ke bawah, dan seterusnya
• Saudara wanita seibu-sebapak, atau seibu/sebapak saja
• Saudara wanita dari bapak
• Saudara wanita dari ibu
• Anak wanita dari saudara lelaki, dan seterusnya
• Anak wanita dari saudara wanita, dan seterusnya
Ada dua orang dari sebab radha’ah (susuan dengan lima kali )
• Ibu yang menyusui, sekalipun bukan ibu kandung
• Saudara wanita satu susuan
Ada empat orang dari sebab mushaharah (perkawinan)
• Ibu dari istri (mertua)
• Anak tiri, apabila sudah
pernah menggauli ibunya
• Istri dari anak (menantu)
• Istri dari bapak
Ada satu orang dari sebab jima’ (bersetubuh), saudara wanita dari istri (ipar)
St. Aisyah RA menuturkan, “Dulu di antara ayat Alquran yang diturunkan adalah sepuluh kali susunan yang ditetapkan dapat dijadikan mahram. Lalu ayat tersebut dimansukh (dihapus) dan diganti dengan lima kali susuan yang dimaklumi.
Nabi Muhammad SAW akhirnya wafat dan lima kali susuan tersebut merupakan bagian dari Alquran yang masih tetap bacaannya.” (HR. Ahli Hadist kecuali Al-Bukhari).
Batas lima kali susuan adalah, anak bayi yang belum berusia dua tahun dan belum makan selain minum susu, dengan lima kali susuan yang terpisah-pisah atau dalam waktu yang berlainan.
0 komentar:
Posting Komentar